BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan
genosida;
- Kejahatan
terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.
Membunuh
anggota kelompok;
2.
mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3.
menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
4.
memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5.
memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual,
palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa;
atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan
Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan
atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau
suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang
atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga,
atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,
apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan
dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik
(Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Penghilangan orang secara paksa adalah
tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak
diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM)
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA DI DUNIA
2.1.1 Magna Charta
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah
diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat
dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan
rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John
untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan
atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna Charta
adalah sebagai berikut :
·
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan
kebebasan Gereja Inggris.
·
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
sebagi berikut :
·
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
yang sah.
·
Seseorang yang bukan budak tidak akan
ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa
alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·
Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Piagam
pertama HAM ternyata bukan Magna Carta
Piagam pertaman Hak Asasi manusia ternyata
BUKANmagna Carta di Inggris ( 1215 CE), melainkan dibuat di Persia pada zaman
Cyrus II.
Sebuah
silinder terbuat dari tanah liat adalah salah satu obyek yang paling terkenal
dari Zaman Persia kuno yang di simpan “The
British Museum”. The Cyrus Cylinder berisi tulisan tentang Kaisar Cyrus II
( 559-530BC) yang menjajah Babylon tahun 559 SM, dan di temukan tahun 1879 di
Amaran Babylon. Teks merujuk kepada pemerintahan yang adil dan damai dam
pemulihan bangsa - bangsa yang terjajah dan dideportasi beserta dengan dewa
–dewa mereka. Oleh karena itu The Cyrus Cylinder ( obyek yang tidak berukuran
lebih dari 10 cm dengan lingkaran dalam 3-6 cm ini ) dianggap sebagai piagam
HAM pertama di Dunia. Pada masanya pun konsep – konsep HAM ini merupakan hal
asing. Teaks silinder Cyrus sebutan dan silsilah Kaisar Cyrus II. Saya Cyrus ,
Raja besar, Raja sah, Raja Babylon, Raja sumeria dan akkad, Raja keempat sudut
dunia , putera Cambyses, Raja besar, Raja An-an, cucu Cyrus, Raja besar , Raja
An - an, keturunan Teispes. Great king, king of An-an, of a family which always
exercised kingship, whose rule ( the gods ) Bel and Nabu love, whom they want
as king to please their hearts .
Teks
berakhir dengan pernyataan Cyrus bahwa ia “ mengembalikan patung – patung
kepada kuil – kuil semula”. Ini berarti bahwa ia mengembalikan patung – patung
tersebut kepada bangsa – bangsa yang dijajahnya, karena tentara pendahulunya
merampas patung – patung ini dan menyandera mereka agar melemahkan pengikut.
Juga disebutkan bahwa semua penduduk jajahannya BEBAS MEMUJA DEWA MANAPUN. Dan
malah zaman Raja Persia ini dikenal sebagai masa yang bebas dari pemaksaan
agama tertentu ( free of religious persecution ), dan Cyrus,seperti juga Kaisar
Prusia, Frederick the Great, pasti pernah mengatakan “ Dalam kerajaan saya,
siapapun berhak mencari Rahmat menurut caranya masing – masing ”.(“ In my
Kongdom, everyone has the right to seek blessing in his own way”.)
Bagian pernyataan tentang kebebasab
beragama inilah mengakibatkan silinder ini disebutkan sebagai sebuah piagam
HAM. Ia juga mengatakan tentara saya berjalan di Babylon dalam kedamaian. Saya
tidak mengijinkan siapapun menteror tempat manapun di Sumeria dan tekkad saya
bertujuan bagi kedamaian di Babylon. Bagi semua warga Babylon yang diperbudak ,
saya menghapus aturan yang membatasi status social mereka. Saya membawa bantuan
bagi rumah – rumah rongsok mereka dan dengan ini mengakhiri keluhan mereka.
Saya juga memulihkan hak warga agar dapat kembali ke tempat semula mereka.
Semoga semua dewa yang telah saya kembalikan ke tempat – tempat dan kuil – kuil
mereka memberikan saya Rahmat mereka.
Semua Dewa / Tuhan saya kembalikan dalam tempat damai dan saya akan mencoba memperbaiki
tempat – tempat kediaman mereka ( para dewa ).
2.1.2 Petition Of Rights
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai
hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan
kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar
menuntut hak-hak sebagai berikut :
·
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
·
Warga negara tidak boleh dipaksakan
menerima tentara di rumahnya.
·
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai
2.1.3 Hobeas Corpus Act
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan
seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
·
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
·
Alasan penahanan seseorang harus
disertai bukti yang sah menurut hukum.
2.1.4
Bill Of Right
Untuk mengatur pelaksanaan hak asasi
manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB
membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan
hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen
tersebut mengacu pada Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui
secara universal. Tidak semua instrumen tersebut mengikat secara legal,
misalnya deklarasi. Walaupun demikian, Deklarasi memiliki efek politis jika
dilanggar. Sementara konvensi memiliki fungsi yang mengikat setiap negara yang
telah meratifikasinya.
The
International Bill Of Rights atau Undang-Undang Internasional Hak Asasi Manusia
terdiri dari:
- Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia
- Kovenan
Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Konvenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
- Protokol
Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
- Protokol
Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Untuk
Penghapusan Hukuman Mati
Sementara
itu terdapat 9 Instrumen Pokok HAM yang menjadi penjabaran lebih detil tentang
prinsip, mekanisme, serta megatur tentang sanksi hukum. Setiap instrumen
tersebut memiliki badan/komisi yang bertugas untuk mengawasi, membuat laporan
dan meminta pertanggung-jawaban dari negara pihak.
Instrumen
|
Akronim
|
Tanggal
|
Badan Pengawas
|
Konvensi
Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
|
ICERD
|
21
Des 1965
|
CERD
|
Konvenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
|
ICCPR
|
16
Des 1966
|
CCPR
|
-
Protokol Opsional Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
|
ICCPR-OP1
|
16
Des 1966
|
HRC
|
-
Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik,
Untuk Penghapusan Hukuman Mati
|
ICCPR-OP2
|
15
Des 1989
|
HRC
|
Kovenan
Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
|
ICESCR
|
16
Des 1966
|
CESCR
|
Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
|
CEDAW
|
18
Des 1979
|
CEDAW
|
-
Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan
|
OP-CEDAW
|
10
Des 1999
|
CEDAW
|
Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak
Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
|
CAT
|
10
Des 1984
|
CAT
|
-
Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
|
OP-CAT
|
18
Des 2002
|
CAT
|
Konvesi
Hak Anak
|
CRC
|
20
Nov 1989
|
CRC
|
-
Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik
Bersenjata
|
OP-CRC-AC
|
25
Mei 2000
|
CRC
|
-
Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak
dan Pornografi Anak
|
OP-CRC-SC
|
25
Mei 2000
|
CRC
|
Konvensi
Internasional perlindungan untuk Buruh Migran dan Keluarganya
|
|||
Konvensi
Hak-hak Penyandang Cacat
|
13
Des 2006
|
||
-
Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Penyandang Cacat
|
2.1.5 Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan
milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi
rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776.
Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration
of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status
naturalis, ketika manusia telah memiliki
hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju
seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan
sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni:
·
Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
·
Kebebasan memilih agama sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
·
Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
·
Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
2.1.6 Hak Asasi
Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada
awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan
kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES
DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan
warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak
atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte,
egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan
hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi
Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme
et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan
seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas
lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.
revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu
antara lain :
Ø
Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
Ø
Manusia mempunyai hak yang sama.
Ø
Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
Ø
Warga Negara mempunyai hak yang sama
dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
Ø
Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
Ø
Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
Ø
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
Ø
Adanya kemerdekaan surat kabar.
Ø
Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
Ø
Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Ø
Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang,
dan melaksanakan kerajinan.
Ø
Adanya kemerdekaan rumah tangga.
Ø
Adanya kemerdekaan hak milik.
Ø
Adanya kemedekaan lalu lintas.
Ø
Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)
atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember
1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan
banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United
Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang
tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi
HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain,
asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun
kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian,
jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
Pasal 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
Pasal 7
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap
orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya
oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
- Setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu
pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang
perlukan untuk pembelaannya.
- Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut
undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut
dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat
daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu
dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan
melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
- Setiap
orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas
setiap negara.
- Setiap
orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan
berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
- Setiap
orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi
diri dari pengejaran.
- Hak
ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
- Setiap
orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
- Tidak
seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau
ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
- Laki-laki
dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk
keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam
masa perkawinan dan di saat perceraian.
- Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh
oleh kedua mempelai.
- Keluarga
adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak
mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
- Setiap
orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain.
- Tidak
seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya,
beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
- Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa
kekerasan.
- Tidak
seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
- Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung
atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
- Setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negaranya.
- Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan
hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara
rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan
suara.
Pasal 22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal 23
- Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak
atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak
atas perlindungan dari pengangguran.
- Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
- Setiap
orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan,
yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri
maupun
- Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
- Setiap
orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan,
dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat,
menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang
mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
- Ibu
dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua
anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus
mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
- Setiap
orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara
umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat
dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
- Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta
untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta
harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara
perdamaian.
- Orang
tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan
kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
- Setiap
orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat
dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan
dan manfaat ilmu pengetahuan.
- Setiap
orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan
moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah,
kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29
- Setiap
orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana
dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
- Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk
hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang
tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang
tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk
memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
- Hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak
boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi
ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang,
hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang
bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub
di dalam Deklarasi ini.
2.2 PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
2.2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
§
Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama
seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama.
§
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Dalam
UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat Hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya, yang wajib dihormati, di junjung tinggi
dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
adil dan makmur. Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa
saja yang berada di wilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan
dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar
Negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat
dan Negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
pancasila sebagia perjuangan utama dalam kehidupan masyarakat dan kehidupan kenegaraan.
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya
Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang
telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung
dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan
pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa
memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain.
Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang
terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki
Negara Republik Indonesia,yakni:
§
Undang – Undang Dasar 1945
§
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
§
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara
garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi
sebagai berikut :
§
Hak – hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
§
Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
§
Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
§
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
§
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan
( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
§
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan
peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
2.2.2 Maksud dari
Hak Asasi Manusia dalam pancasila
Hak – hak asasi manusia dalam
pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang
tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental
tentang dasar filsafat Negara Republik Indonesia serta pedoman hidup bangsa
indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga Negara Indonesia. Yang pertama
ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki
oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan
prikeadilan.
Hubungan antara hak asasi manusia dengan pancasila
dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama,
melaksanakan ibadah dan meghormati perbedaan agama.
2. Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menetapkan hak setiap warga Negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak- hak yang sama
untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan undang- undang.
3. Sila
persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara
dengan semangat rela berkorbang dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara
diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM
persaudaraan.
4. Sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kibijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara,dan
bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga Negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun
intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi asyarakat.
5. Sela
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh Negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya
pada masyarakat.
Indonesia
memiliki konstitusi dasar yang disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945). Semenjak masa reformasi hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengalami amandemen atau perubahan sebanyak empat kali yaitu :
1. Perubahan
Pertama, disahkan 19 Oktober 1999
2. Perubahan
Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
3. Perubahan
Ketiga, disahkan 10 November 2001
4. PerubahanKeempat,
disahkan 10 Agustus 2002.
Bagaimanapun, amandemen UUD 1945
masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak problem kebangsaan yang mustinya
diatur langsung dalam UUD, namun tidak/belum dicantumkan di dalamnya.
Sebaliknya, barangkali terdapat beberapa poin yang mustinya tidak dimasukkan,
tetapi dimasukkan dalam UUD. Salah satu poin penting yang terdapat dalam
amandemen UUD 1945 adalah mengenai hak asasi manusia yang merupakan hak dasar
yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan yang dimiliki menurut
kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya yang bersifat luhur dan
suci.
UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita
atau dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai
persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya
pelanggaran HAM terjadi di negeri ini, antara lain; kasus pembunuhan aktivis
Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya Di
bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si
miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan, dan
lain-lain. Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran
dan kemiskinan. Realitas kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi
bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Pada posisi ini, amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih
bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek
protektif individu dalam hak asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh
amandemen UUD 1945 adalah bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya,
penegasan mengenai supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan
penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi.
Meski demikian, amandemen UUD 1945
sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi
manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit
memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik
para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM. Dimasukkannya
pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan
lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah
dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM internasional, di samping
juga mensahkan undang-undang tentang HAM.
Kecurigaan bahwa konsep HAM yang
diadaptasi oleh bangsa Indonesia selama ini dari Barat diantisipasi oleh
amandemen pada pasal Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM.
Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai
pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus
pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban
asasi.
Dibandingkan dengan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950, ketentuan hak asasi manusia di dalam Undang-Undang Dasar
1945 relatif sedikit, hanya 7 pasal, yaitu Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31, dan
34. Sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu
35 pasal, yakni dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS
1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human
Rights.
Meskipun UUD 1945 tidak banyak
mencantumkan pasal tentang HAM, kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya
sejumlah undang-undang, antara lain UU Nomor 14 Tahun 1970 dan UU Nomor 8 Tahun
1981 yang mencantumkan banyak ketentuan tentang HAM. UU Nomor 14 Tahun 1970
memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal.
Lagi pula di dalam Pembukaan UUD 1945 didapati sebuah pernyataan yang
mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM. "Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan".
Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang
menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara.
Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus
dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat
(4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan
HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintahan. Memang di dalam UUD
1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas, tetapi hal
ini tidak akan menghambat penegakan HAM, karena sudah diperlengkapi dengan
undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana
(KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pengadilan HAM. Sekalipun demikian, telah
diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam UUD
1945 melalui amandemen. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang
hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:
§ Pasal 29
Ayat 2 , tentang jaminan dari pemerintah kepada warga negara akan haknya
memeluk agama.
§ Pasal 30
Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan.
§ Pasal 31
Ayat 1, tentang hak warga untuk mendapat pendidikan
§ Pasal 34
Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan
sosial dari negara.
Sebenarnya secara spesifik amandemen
UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28 yang diajukan pada masa
amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus, yaitu
Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian
besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dalam Bab
X A UUD 1945 adalah :
§ Hak untuk
hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
§ Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal
28 B Ayat 1)
§ Hak anak
untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
§ Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
§ Hak untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat 1)
§ Hak untuk
mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat
2)
§ Hak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama di depan hukum (Pasal 28 D Ayat 1)
§ Hak untuk
bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
§ Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
§ Hak atas
status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)
§ Hak
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat
1)
§ Hak memilih
pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
§ Hak memilih
kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)
§ Hak memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk
kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
§ Hak
kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
§ Hak
kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E
ayat 3)
§ Hak untuk
berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
§ Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
(Pasal 28 G Ayat 1)
§ Hak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
§ Hak untuk
bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia (Pasal 28 G Ayat 2)
§ Hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)
§ Hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
§ Hak untuk
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(Pasal 28 H Ayat 2)
§ Hak atas
jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
§ Hak atas
milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun
(Pasal 28 H Ayat 4)
§ Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I
Ayat 1)
§ Hak untuk
bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)
§ Hak atas
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3).
Sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua
hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan.
Pertama; pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan
undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945. Karena itu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan
seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM. Kedua; substansi
peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan HAM
yang ada dalam UUD 1945.
Pelanggaran terhadap
salah satu saja dari kedua aspek tersebut dapat menjadi alasan bagi seseorang,
badan hukum atau masyarakat hukum adat untuk menyampaikan permohonan pengujian
terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan
dengan UUD dapat saja undang-undang tersebut sebahagian atau seluruh dinyatakan
tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara
pembentuk undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi.
Dengan proses yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang hidup, dinamis
dan memiliki nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa yang demokratis
dan menghormati HAM. Namun, penegakan HAM tidak akan terwujud hanya dengan
mencantumkannya dalam konstitusi. Semua pihak berkewajiban
mengimplementasikannya dalam seluruh aspek kehidupan. Kita menyadari penegakan
HAM tidak seperti membalik telapak tangan. Ia harus diawali dari level paling
rendah, yaitu diri sendiri.
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang
paling fundamental (pokok), yaitu :
1.
Hak Hidup (life)
2.
Hak Kebebasan (liberty)
3.
Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang
fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai
berikut :
a.
Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan
hidup, dan hak bicaara.
b.
Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan
politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
c.
Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d.
Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak
mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu
hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak
mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah,
hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
Hak untuk diperlakukan sama
dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan,
dalam penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam
:
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
v Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
Ø Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Ø Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan keadilan sosial……”
b. Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi
manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum
dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini
:
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28 D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya,
serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau
perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa
berhak memperoleh pefayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
3. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
a) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh
aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman
mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
b) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi
(mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak
bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
c) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga
negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia
melalui gerakan kemasyarakatan.
d) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan
penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan
dengan undang-undang.
e) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan
susunan:
1.
Pandangan dan sikap
bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
2.
Piagam hak asasi
manusia
Ø Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Ø Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu
langgal 13 November 1998.Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998.
1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang
berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam
ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab
serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan
kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan
abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi,
hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau
dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung
jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat
proklamasi kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan
mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama,
nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa
tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota
PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam
deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia
pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan
martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia
hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada
hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia
orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan
kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi,
anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara,
serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,
maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
2) Piagam Hak
Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu
:
9 Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
9 Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
9 Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
9 Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
9 Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar